Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintahan Jokowi Jilid II, YLBHI: Konflik Agraria Masih Banyak

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) bersiap berfoto bersama peserta dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Rakernas diikuti oleh ratusan peserta terdiri dari Pejabat Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, dan sejumlah petinggi lainnya. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) bersiap berfoto bersama peserta dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Rakernas diikuti oleh ratusan peserta terdiri dari Pejabat Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, dan sejumlah petinggi lainnya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI memprediksi tak ada angin segar untuk konflik agraria di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jilid kedua. Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati mengatakan masyarakat masih akan dibayang-bayangi oleh konflik struktural pertanahan yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atau HAM. 

"Upaya pembungkaman gerakan petani atau masyarakat adat melalui kriminalisasi, intimidasi, dan penyiksaan telah terjadi 5 tahun terakhir dan diprediksi akan terus terjadi di 5 tahun pemerintahan ke depan,” ujar Rakhma kepada Tempo, Senin, 21 Oktober 2019. 

Rakhma memperkirakan, dalam 5 tahun ke depan, pemerintah masih akan terus melindungi investasi, khususnya di bidang ekstraksi seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan tanpa komitmen melakukan review terhadap izin-izin lama. Selain itu, pemerintah diramalkan bakal menolak membuka data hak guna usaha perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. 

Menurut Rakhma, legitimasi pemerintah makin kuat dengan dibuatnya Rencana Undang-undang Pertanahan yang poin-poin di dalamnya disinyalir akan memangkas hak-hak masyarakat atas tanah. Beleid itu pun diduga menutup penyelesaian konflik dan mengancam pidana masyarakat yang memperjuangkan haknya. "Sebaliknya, RUU ini memberikan peluang sangat besar kepada para pemilik modal untuk mendapatkan tanah sebesar-besarnya secara leluasa,” ujarnya. 

Rencana pembangunan infrastruktur jumbo pada 5 tahun mendatang diduga juga akan mengakibatkan konversi lahan besar-besaran. Sebelum meneruskan proyek-proyek agraria, menurut Rakhma, pemerintah semestinya mencermati kasus-kasus pertanahan yang 5 tahun belakangan masih bergejolak. 

Data YLBHI menunjukkan, selama 2018, 300 kasus konflik struktural agraria di 16 provinsi yang ditangani kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan luasan lahan 488.404,77 hektare telah mengakibatkan 367 pelanggaran HAM di berbagai sektor. Konflik agraria struktural diakibatkan oleh penerbitan izin, keputusan, konsesi, di atas tanah masyarakat oleh pemerintah kepada para pengusaha.

Sampai Oktober 2019, konflik struktural agraria itu menurut Rakhma tak satu pun yang terselesaikan. Justru, pada 2019, kasus konflik agraria semakin bertambah. Perkara itu ditandai dengan masuknya kasus ribuan petani Jambi yang digusur lahan garapannya karena konflik agraria dengan anak perusahaan swasta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?